Duduk Istirahat Tidak Wajib
DUDUK ISTIRHAT TIDAK WAJIB
Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah duduk istirahat saat hendak berdiri dari raka’at pertama ke raka’at kedua, atau dari raka’at ketiga ke raka’at keempat hukumnya wajib, atau sunnah muakkadah?
Jawaban
Para ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada raka’at pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke raka’at berikutnya, tidak termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah muakkadahnya. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunat saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat lanjut usia atau karena sakit atau fisiknya tidak fit.
Imam Asy-Syafi’i dan sejumlah ahli hadits mengatakan, bahwa hukumnya sunat, demikian juga menurut salah satu pendapat Imam Ahmad, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan para penyusun kitab sunan, dari Malik bin Al-Huwairits, bahwa ia melihat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika selesai raka’at ganjil dalam shalatnya, beliau tidak langsung berdiri, tapi duduk terlebih dahulu[3].
Tapi tidak demikian pendapat mayoritas ulama, di antaranya Abu Hanifah, Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah. Hal ini karena hadits-hadits lainnya tidak menyebutkan adanya duduk tersebut. Kemungkinannya, bahwa yang disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits tentang duduk tersebut adalah di akhir hayat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika fisik beliau telah lemah atau karena sebab lain.
Ada pendapat ketiga, yaitu menggabungkan antara hadits-hadits yang ada, yaitu bahwa hadits yang menyebutkan duduknya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah saat beliau memerlukannya. Kelompok ini mengatakan, bahwa duduk tersebut disyari’atkan saat dibutuhkan saja. Tapi yang tampak, bahwa itu hanya mustahab. Tidak disebutkannya duduk tersebut dalam hadits-hadits lainnya tidak menunjukkan bahwa itu tidak mustahab, tapi menunjukkan bahwa itu tidak wajib.
Pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya mustahab dikuatkan dengan dua hal :
Pertama : Bahwa pada dasarnya perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu adalah pensyari’atan untuk diikuti.
Kedua : Tentang duduk tersebut yang disebutkan dalam hadits Abu Hammad As-Sa-di, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad jayyid, yang mana dalam hadits tersebut disebutkan tentang sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti itu kepada sepuluh orang shahabat Radhiyallahu ‘anhum, dan mereka membenarkannya.[1]
[Fatawa Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da’imah (1/268-269)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
________
Footnote
[1]. Ahmad (5/424), dan dari jalur ini pula Abu Dawud meriwayatkan dalam bab shalat (730)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2655-duduk-istirahat-tidak-wajib.html